Senin, 06 Februari 2017

Kampanye Stiker

Februari 2017 menjadi tahun pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. Setidaknya akan ada 101 kepala daerah yang akan dilantik pada tahun 2017. DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang akan memilih Gubernur barunya pada 15 Februari mendatang. Sebagai ibukota negara pemilihan gubernur DKI Jakarta menjadi isu nasional yang sudah lebih dari satu tahun kebelakang terus dibicarakan. Mulai dari siapa yang akan maju sampai program kerja apa yang akan dibuat oleh calon Gubernur baru ibukota.

Berbagai macam cara kampanye dilakukan oleh tiap-tiap paslon, dari blusukan hingga menggelar konser musik.  Desember 2016 lalu ramai di media sosial seorang ibu mengunggah status di akun Facebooknya. Beliau bercerita kalau rumahnya ditempeli stiker paslon no 1 pemilihan Gubernur DKI Jakarta, yaitu pasangan Agus-Silvy.
Sumber : Detikcom
Cerita Tetty Paterasia warga KramatJati Jakarta Timur tentang rumahnya ditempeli stiker paslon 1 ini sempat menjadi viral. Sejak diunggah ke media sosial pada tanggal 29 Desember 2016 hingga 31 Desember 2016, cerita Tetty sudah dibagikan sebanyak 4.325 kali. Tetty mengaku didata sebagai pemilih salah satu pasangan calon, meski dia sebenarnya memilih calon lain.

Tetty bercerita bahwa dia didatangi oleh perempuan yang mengaku petugas dari kelurahan untuk pendataan pemilih Pilgub DKI Jakarta 2017. Padahal, Tetty dan sang ayah sudah didtangi oleh KPU sebulan lalu dan mendapat stiker sebagai bukti terdaftar sebagai pemilih resmi. Selang beberapa hari sejak status facebooknya menjadi viral, Tetty sudah tidak bisa lagi mengakses akun miliknya.

Peraturan dan Ketentuan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) memiliki peraturan sendiri mengenai kampanye. Seperti yang tertera pada peraturan Banwaslu tahun 2016 pasal 1 ayat (20) mengatakan :

“Kampanye Pemilihan, selanjutanya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.” Kemudian dijelaskan di pasal 1 ayat (21a) mengenai pendukung “Relawan adalah kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.”

Dalam peraturan yang dibuat oleh Banwaslu sudah jelas menjabarkan mengenai siapa yang bisa disebut sebagai tim sukses atau relawan dalam kampanye paslon. Adalah orang atau kelompok yang secara sukarela membagi waktunya untuk pemenangan pasangan yang didukungnya. Apabila dalam pelaksanaanya ternyata relawan pendukung paslon tertentu mengaku sebagai petugas dan menempelkan stiker paslon dirumah-rumah warga dapat dikatakan kampanye terselubung atau kampanye hitam. Apalagi penempelan stiker tersebut tidak dengan seizin pemilik rumah atau secara suka rela dari pemilik rumah.


Kampanye terbuka pasangan calon peserta Pilgub DKI Jakarta dimulai sejak 28 Oktober 2016 lalu. Sejak saat itu Banwaslu sudah menemukan 74 dugaan pelanggaran, dari jumlah tersebut 49 dugaan terbukti yang dilakukan oleh tiga pasangan calon dan dan telah diproses. Dari ketiga pasangan, pasangan Agus-Sylvi lah yang banyak ditemukan pelanggaran.

Masyarakat Bebas Memilih

Dalam kasus pemasangan stiker dirumah-rumah warga yang dilakukan tim sukses Agus-Sylvi dengan mengatasnamakan pendataan pemilih dapat dikatakan sebuah pelanggaran. Apalagi pemasangan stiker tersebut tidak dengan izin pemilik. Memang pemilik rumah bisa saja langsung mencopot stiker tersebut, tapi yang ditekankan oleh ibu Tetty atau pelapor adalah cara menempelkan stiker dengan menggunakan embel-embel pendataan pemilih. Dan menggunakan perangkat desa atau RT/RW.

Penempelan stiker sebagai salah satu alat peraga kampanye Agus-Sylvi memang sangat mudah kita temui. Hampir disetiap rumah di gang-gang kaca rumah ada stiker Agus-Sylvi. Entah memang pendukung pasangan tersebut atau senasib dengan Tetty. Pemasangan stiker dirumah-rumah warga hanya dilakukan oleh paslon nomer 1 tersebut. 

Dari kasus ini kita dapat belajar bahwa, semakin maju negara kita semakin sempit cara-cara orang untuk mengkampanyekan dirinya. Tentu sudah ada peraturan yang mengatur bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk memilih pemimpinnya tanpa dipaksa oleh siapapun. Termasuk bebas untuk memilih apakah rumahnya bole atau tidak dipasangi oleh stiker paslon.

FATMAWATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar